Berikut adalah teks yang telah diformat menjadi Markdown:
Makna Kata
Sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dimintanya. Hal ini telah dibuktikan oleh banyak hadis sahih yang menceritakannya.
Hadis Sahih
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Humaid, dari Mansur, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Qursa' Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, bahwa Abul Qasim SAW pernah bersabda, "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu."
Nama Hari Jumat
Menurut bahasa orang-orang kuno, hari Jumat disebut pula dengan nama hari 'Arubah. Dan telah terbuktikan bahwa umat-umat sebelum kita telah diperintahkan untuk menghormati hari Jumat, maka mereka memuliakannya. Tetapi orang-orang Yahudi memilih hari Sabtu yang tidak bertepatan dengan hari penciptaan Adam, sedangkan orang-orang Nasrani memilih hari Ahad yang padanya dimulai penciptaan makhluk. Dan Allah SWT memilih bagi umat ini hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya). Hal ini telah dinyatakan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabih yang mengatakan bahwa berikut ini merupakan hadis yang diriwayatkan kepada kami oleh Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Hadis Sahih
{نَحْنُ الْاٰخِرُوْنَ السَّابِقُوْنَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ بِيْدَ اَنَّهُمْ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِنَا. ثُمَّ هٰذَا يَوْمُهُمُ الَّذِيْ فَرَضَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوْا فِيْهِ فَهَدَانَا اللّٰهُ لَهٗ فَالنَّاسُ لَنَا فِيْهِ تَبَعٌ الْيَهُوْدُ غَدًا وَالنَّصَارٰى بَعْدَ غَدٍ}
{#"Kita adalah orang-orang yang terakhir, tetapi yang paling terdahulu kelak di hari kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian sesungguhnya hari (Jumat) ini adalah hari mereka yang telah difardukan oleh Allah atas mereka, tetapi mereka berselisih pendapat mengenainya. Dan Allah menunjuki kita padanya, maka orang-orang lain mengikut kita padanya; orang-orang Yahudi besok dan orang-orang Nasrani sesudah besok."#}
Hadis Sahih
Sedangkan menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim adalah sebagai berikut:
{اَضَلَّ اللّٰهُ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتَ وَكَانَ لِلنَّصَارٰى يَوْمُ الْاَحَدِ. فَجَاءَ اللّٰهُ بِنَا فَهَدَانَا اللّٰهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْاَحَدَ وَكَذٰلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ نَحْنُ الْاٰخِرُوْنَ مِنْ اَهْلِ الدُّنْيَا وَالْاَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ الْمَقْضِيُّ بَيْنَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ}
{#"Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian pula kelak di hari kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua makhluk."#}
Firman Allah SWT
Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman:
{يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ}
{#Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah.#} (Al-Jumu'ah, [62:9])
Hadis Sahih
Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah SWT:
{وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ وَسَعٰى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَّشْكُوْرًا}
{#Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.#} (Al-Isra, [17:19])
Hadis Sahih
Tersebutlah bahwa Umar ibnul Khattab dan Ibnu Mas'ud RA membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Famdu ila zikrillah, yang artinya 'maka bergegas-gegaslah kamu untuk mengingat Allah.'
Hadis Sahih
Adapun jalan cepat menuju tempat salat, maka sesungguhnya hal itu dilarang, sebab ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{اِذَا سَمِعْتُمُ الْاِقَامَةَ فَامْشُوْا اِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ وَالْوَقَارُ وَلَا تُسْرِعُوْا فَمَا اَدْرَكْتُمْ فصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَاَتِمُّوْا}
{#"Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat salat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah."#}
Hadis Sahih
Menurut lafaz Imam Bukhari, dari Abu Qatadah, disebutkan bahwa ketika kami sedang salat bersama Nabi SAW, tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh langkah kaum lelaki. Maka setelah salat selesai, beliau SAW bertanya, "Mengapa kalian?" Mereka menjawab, "Kami datang tergesa-gesa ke tempat salat." Nabi SAW bersabda:
{فَلَا تَفْعَلُوْا اِذَا اَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَامْشُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ فَمَا اَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَاَتِمُّوْا}
{#"Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, sempurnakanlah."#}
Hadis Sahih
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim.
Hadis Sahih
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{اِذَا اُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ وَلَكِنِ ائْتُوْهَا تَمْشُوْنَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ وَالْوَقَارُ فَمَا اَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَاَتِمُّوْا}
{#Apabila iqamah untuk salat diserukan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan jalan cepat, tetapi datangilah ia dengan jalan biasa dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka bagian mana pun yang kamujumpai, kerjakanlah; dan bagian mana pun yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.#}
Hadis Sahih
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abdur Razzaq pula, dan ia juga mengetengahkannya melalui jalur Yazid ibnu Zurai', dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan sanad yang semisal.
Hadis Sahih
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, "Ingatlah, demi Allah, makna yang dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah dilarang mendatangi tempat salat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan anggun." Ungkapan sa 'yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan kekhusyukan.
Hadis Sahih
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah.#} (Al-Jumu'ah, [62:9]) Yakni berjalan dengan hati dan amalmu, itulah yang dimaksud dengan pengertian berjalan menuju ke tempat salat.
Hadis Sahih
Tersebutlah pula bahwa Qatadah menakwilkan dengan pengertian yang sama dengan firman Allah SWT berikut, yaitu: {#Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha bersama-sama Ibrahim.#} (Ash-Shaffat, [37:102]) Maksudnya, dapat berjalan bersama-sama Ibrahim. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Sunnah
Disunatkan bagi orang yang mendatangi salat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{اِذَا جَاءَ اَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلُ}
{#"Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu."#}
Sunnah
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Sa'id RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{الْغُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلٰى كُلِّ مُحْتَلِمٍ}
{#"Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang bermimpi mengeluarkan air mani (balig)."#}
Sunnah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{حَقٌّ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ اَنْ يَغْتَسِلَ فِيْ كُلِّ سَبْعَةِ اَيَّامٍ يَغْسِلُ رَأْسَهٗ وَجَسَدَهٗ}
{#Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.#}
Sunnah
Diriwayatkan pula dari Jabir RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{عَلٰى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِيْ كُلِّ سَبْعَةِ اَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ}
{#Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.#}
Sunnah
Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
Sunnah
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
{مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشٰى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهٗ بِكُلِّ خُطْوَةٍ اَجْرُ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا}
{#Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)nya.#}
Sunnah
Hadis ini mempunyai banyak jalur periwayatan dan banyak lafaznya, dan telah diketengahkan oleh Arba'ah serta dinilai hasan oleh Imam Turmuzi.
Sunnah
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{*مَنِ اغْتَسَلَ يَوْم
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.