Makna Ayat
Pendapat Pertama
Pendapat pertama dikatakan oleh sejumlah ulama salaf, seperti Mujahid, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa makna yang dimaksud ialah jika perempuan-perempuan itu melihat adanya darah, lalu kalian merasa ragu apakah darah itu adalah darah haid ataukah darah istihadah (penyakit keputihan), sedangkan kalian bimbang memutuskannya.
Pendapat Kedua
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa jika kamu merasa ragu mengenai hukum idah mereka dan kamu tidak mengetahuinya, maka idahnya adalah tiga bulan. Pendapat ini diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dan dipilih oleh Ibnu Jarir.
Makna Ayat
Adapun firman Allah SWT:
{اِنِ ارْتَبْتُمْ}
{#jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya).#} (Ath-Thalaq, [65:4])
Hadis Nabi SAW
Pendapat ini lebih jelas pengertiannya dan Ibnu Jarir memperkuat pendapatnya ini dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Kuraib dan Abus Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepadaku Mutarrif, dari Amr ibnu Salim yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka'b pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada beberapa macam wanita yang tidak disebutkan idahnya di dalam Kitabullah, yaitu perempuan yang belum balig, perempuan yang telah lanjut usia, dan perempuan yang sedang hamil. Amr ibnu Salim melanjutkan, bahwa lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka idah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.#} (Ath-Thalaq, [65:4])
Hadis Subai'ah Al-Aslamiyah
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Hafs, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepadaku Abu Salamah, bahwa pernah seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas yang saat itu Abu Hurairah RA sedang duduk di tempat yang sama. Maka lelaki itu bertanya, "Berikanlah fatwa kepadaku tentang seorang wanita yang melahirkan bayinya sesudah ditinggal mati suaminya dalam tenggang waktu empat puluh hari." Ibnu Abbas menjawab, "Wanita itu menjalani idahnya selama masa yang paling panjang di antara kedua masa (jarak melahirkan atau perhitungan bulan yaitu empat bulan sepuluh hari, mana yang paling lama di antara keduanya)." Maka Abu Salamah mengatakan, "Menurutku masa idahnya adalah seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: {#Danperempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah stimpai mereka melahirkan kandungannya.#} (Ath-Thalaq, [65:4]) Maka Abu Hurairah memotong, "Aku sependapat dengan anak saudaraku," yakni sependapat dengan Abu Salamah.
Hadis Ibnu Mas'ud
Ibnu Mas'ud pernah mengatakan bahwa ia berani bersumpah dengan siapa pun bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya: {#Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.#} (Ath-Thalaq, [65:4]) tidak diturunkan kecuali sesudah ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Ibnu Mas'ud melanjutkan bahwa apabila wanita yang hamil dan telah ditinggal mati oleh suaminya itu telah bersalin, maka ia telah halal untuk melakukan pernikahan. Yang dimaksud dengan ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah firman Allah SWT: {#Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.#} (Al-Baqarah, [2:234])
Hadis Ubay ibnu Ka'b
Ubay ibnu Ka'b pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang makna firman-Nya: {#Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.#} (Ath-Thalaq, [65:4]) Apakah yang dimaksud adalah wanita yang diceraikan tiga kali, ataukah wanita yang ditinggal mati suaminya? Maka Nabi SAW menjawab, bahwa keduanya termasuk ke dalam pengertian ayat ini, yakni wanita yang diceraikan tiga kali dan juga yang ditinggal mati oleh suaminya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا}
{#Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.#} (Ath-Thalaq, [65:4])
Yakni memudahkan urusannya dan mengadakan baginya penyelesaian dan jalan keluar yang dekat (tidak lama).
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.