Makna Kata
Pengharaman Madu
Riwayat Pertama
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan asbabun nuzul yang melatarbelakangi penurunan permulaan surat At-Tahrim ini. Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Mariyah Al-Qibtiyyah, lalu Rasulullah SAW mengharamkannya bagi dirinya (yakni tidak akan menggaulinya lagi). Maka turunlah firman Allah SWT: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?#} (At-Tahrim, [66:1]), hingga akhir ayat.
Riwayat Kedua
Abu Abdur Rahman An-Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas, bahwa Rasulullah SAW mempunyai seorang budak perempuan yang beliau gauli, lalu Siti Aisyah dan Siti Hafsah terus-menerus dangan gencarnya menghalang-halangi Nabi SAW untuk tidak mendekatinya lagi hingga pada akhirnya Nabi SAW mengharamkan budak itu atas dirinya. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu?#} (At-Tahrim, [66:1]), hingga akhir ayat.
Riwayat Ketiga
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abdur Rahim Al-Burfi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Abu Gassan, telah menceritakan kepadaku Zaid ibnu Aslam, bahwa Rasulullah SAW menggauli ibu Ibrahim di rumah salah seorang istri beliau SAW Maka istri beliau SAW berkata, "Hai Rasulullah, teganya engkau melakukan itu di rumahku dan di atas ranjangku." Maka Nabi SAW mengharamkan ibu Ibrahim itu atas dirinya. Lalu istri beliau SAW bertanya, "Hai Rasulullah, mengapa engkau haramkan atas dirimu hal yang halal bagimu?" Dan Nabi SAW bersumpah kepada istrinya itu bahwa dia tidak akan menggauli budak perempuannya itu lagi. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya atas dirimu?#} (At-Tahrim, [66:1])
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Keempat
Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ucapan Nabi SAW, "Engkau haram bagiku," adalah laghwu (tiada artinya). Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid, dari ayahnya.
Riwayat Kelima
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Nabi SAW berkata kepada ibu Ibrahim: Engkau haram atas diriku. Demi Allah, aku tidak akan menggaulimu.
Riwayat Keenam
Sufyan As-Sauri dan Ibnu Aliyyah telah meriwayatkan dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan sumpah ila dan mengharamkan budak perempuannya itu atas dirinya. Lalu beliau SAW ditegur melalui surat At-Tahrim dan diperintahkan untuk membayar kifarat sumpahnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Qatadah dan lain-lainnya, dari Asy-Sya'bi. Hal yang semisal telah dikatakan pula oleh bukan hanya seorang dari ulama salaf, antara lain Ad-Dahhak, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan. Al-Aufi telah meriwayatkan kisah ini dari Ibnu Abbas secara panjang lebar.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Ketujuh
Ibnii Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Umar ibnul Khattab, "Siapakah kedua wanita itu?" Umar ibnul Khattab menjawab, "Keduanya adalah Aisyah dan Hafsah." Permulaan kisahnya ialah berkenaan dengan ibu Ibrahim (yaitu Mariyah Al-Qjibtiyyah). Nabi SAW menggaulinya di rumah Hafsah di hari gilirannya, maka Hafsah mengetahuinya, lalu berkata, "Hai Nabi Allah, sesungguhnya engkau telah melakukan terhadapku suatu perbuatan yang belum pernah engkau lakukan terhadap seorang pun dari istri-istrimu. Engkau melakukannya di hari giliranku dan di atas peraduanku." Maka Nabi SAW menjawab: Puaskah engkau bila aku mengharamkannya atas diriku dan aku tidak akan mendekatinya lagi? Hafsah menjawab, "Baiklah." Maka Nabi pun mengharamkan dirinya untuk menggauli Mariyah, Nabi SAW bersabda, "Tetapi jangan kamu ceritakan hal ini kepada siapa pun." Hafsah tidak tahan, akhirnya ia menceritakan kisah itu kepada Aisyah. Maka Allah SWT menampakkan (memberitahukan) hal itu kepada Nabi SAW, dan Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?#} (At-Tahrim, [66:1]) hingga beberapa ayat sesudahnya. Maka telah sampai kepada kamu suatu berita yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membayar kifarat sumpahnya dan kembali menggauli budak perempuannya itu.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kedelapan
Al-Haisam ibnu Kulaib mengatakan di dalam kitab musnadnya, bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Qilabah alias Abdul Malik ibnu Muhammad Ar-Raqqasyi, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada Hafsah: Janganlah engkau ceritakan kepada siapa pun, dan sesungguhnya ibu Ibrahim haram atas diriku. Hafsah bertanya, "Apakah engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu?" Nabi SAW bersabda, "Demi Allah, aku tidak akan mendekatinya lagi." Dan Nabi SAW tidak mendekatinya lagi sampai Hafsah menceritakan peristiwa itu kepada Aisyah. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.#} (At-Tahrim, [66:2])
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kesembilan
Sanad hadis ini sahih, tetapi tiada seorang pun dari Sittah yang mengetengahkannya. Hadis ini dipilih oleh Al-Hafiz Ad-Diya Al-Maqdisi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Mustakhraj.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kesepuluh
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad-Dustuwa-i yang mengatakan bahwa Yahya menulis surat kepadanya menceritakan hadis yang ia terima dari Ya'la ibnu Hakim, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan ucapan pengharaman terhadap seorang istri, bahwa itu merupakan sumpah yang dapat dihapus dengan membayar kifaratnya. Dan Ibnu Abbas membaca firman-Nya: {#Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.#} (Al-Ahzab, [33:21]) Yakni Rasulullah SAW pernah mengharamkan budak perempuannya atas dirinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu?#} (At-Tahrim, [66:1]) sampai dengan firman-Nya: {#Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.#} (At-Tahrim, [66:2]) Maka beliau SAW membayar kifarat sumpahnya, dan menjadikan kata pengharamannya itu sebagai sumpah yang telah dia hapuskan dengan membayar kifaratnya.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kesebelas
Imam Bukhari meriwayatkannya dari Mu'az ibnu Fudalah, dari Hisyam Ad-Dustuwa-i, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Hakim alias Ya'la dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dalam kasus pengharaman yang halal ada kifaratnya karena dianggap sebagai sumpah. Dan Ibnu Abbas membaca firman-Nya: {#Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.#} (Al-Ahzab, [33:21])
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Keduabelas
Demikianlah menurut riwayat Imam Muslim dari hadis Hisyam Ad-Dustuwa-i dengan sanad yang sama.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Ketigabelas
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abdus Samad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Makhlad (yakni Ibnu Yazid), telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ia pernah kedatangan seorang lelaki, lalu lelaki itu bertanya, "Sesungguhnya aku telah mengharamkan istriku atas diriku." Ibnu Abbas menjawab, "Engkau dusta, dia tidak haram atas dirimu." Kemudian Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu?#} (At-Tahrim, [66:1]) Kamu harus membayar kifarat yang terberat, yaitu memerdekakan budak. Imam Nasai meriwayatkannya melalui jalur ini dengan lafaz yang sama.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Keempatbelas
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Zakaria, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Muslim, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu?#} (At-Tahrim, [66:1]) Bahwa Rasulullah SAW pernah mengharamkan budak perempuannya atas dirinya. Berangkat dari pengertian ini maka ada sebagian ulama fiqih yang mengatakan bahwa diwajibkan membayar kifarat bagi seseorang yang mengharamkan budak perempuannya, atau istrinya, atau suatu makanan atau suatu minuman atau suatu pakaian atau sesuatu yang lain yang diperbolehkan. Ini menurut mazhab Imam Ahmad dan segolongan ulama.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kelima belas
Imam Syafii berpendapat bahwa tidak wajib baginya membayar kafarat apa pun kecuali dalam kasus pengharaman terhadap istri atau budak perempuan, jika yang bersangkutan mengharamkan diri keduanya dengan jelas, atau memutlakkan pengharamannya terhadap keduanya, menurut suatu pendapat di kalangan mazhabnya. Adapun jika seorang lelaki dalam pengharamannya itu berniat menceraikan istrinya atau memerdekakan budak perempuannya, maka berlakukan hal itu terhadap keduanya.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Keenambelas
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Hafs ibnu Umar Al-Adni, telah menceritakan kepadaku Al-Hakam ibnu Aban, telah menceritakan kepadaku Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu?#} (At-Tahrim, [66:1]) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan wanita yang menghibahkan (menyerahkan) dirinya untuk dinikahi oleh Nabi SAW Tetapi hal ini merupakan pendapat yang garib.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Ketujuh belas
Pendapat yang benar menyatakan bahwa hal ini terjadi berkenaan dengan pengharaman Nabi SAW terhadap madu (putih), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam tafsir ayat ini.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kedelapan belas
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ubaid ibnu Umair, dari Aisyah yang mengatakan bahwa dahulu Nabi SAW suka minum madu (putih) di rumah Zainab binti Jahsy, lalu tinggal bersamanya di rumahnya. Maka aku (Aisyah) dan Hafsah sepakat untuk melakukan suatu tindakan, bahwa kepada siapa pun di antara kami berdua beliau SAW masuk, maka hendaklah ia mengatakan kepadanya, "Engkau telah makan magafir (madu putih yang rasanya enak, tetapi baunya tidak enak), karena sesungguhnya aku mencium bau magafir darimu." Maka Nabi SAW bersabda: "Tidak, tetapi aku baru saja meminum madu biasa di rumah Zainab binti Jahsy, maka aku tidak akan meminumnya lagi; dan sesungguhnya aku telah bersumpah untuk itu, maka janganlah engkau ceritakan hal ini kepada siapa pun." Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu.#} (At-Tahrim, [66:1])
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Kesembilan belas
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari dalam tafsir ayat ini dengan lafaz sebagaimana yang tersebut di atas.
Pengharaman Madu (Lanjutan)
Riwayat Keduapuluh
Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa magafir mirip dengan getah yang terdapat pada batang kayu, getah ini rasanya manis. Bila dikatakan agfarar ramsu artinya batang kayu itu mengeluarkan getahnya. Bentuk tunggalnya ialah magfur, ada juga yang mengatakan magafir. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Jauhari, bahwa adakalanya getah yang dimaksud berasal dari pohon aysr, sammam, salam, dan talh. Al-Jauhari mengatakan bahwa ar-rimsi adalah sejenis semak yang sering dimakan oleh ternak unta. Al-Jauhari mengatakan bahwa 'urfut
Makna ayat
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Na'ilah Al-Asbahani, telah menceritakan kepada kami Ismail Al-Bajali, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Abu Sinan, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafsah).#} (At-Tahrim, [66:3])
Bahwa Hafsah memasuki rumahnya untuk menemui Nabi SAW dan ia menjumpai Nabi SAW sedang menggauli Mariyah. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: Jangan kamu ceritakan kepada Aisyah, maka aku akan memberimu suatu berita gembira. Sesungguhnya ayahmu akan menjadi khalifah sesudah Abu Bakar jika aku telah tiada. Maka Hafsah pergi dan menceritakan kejadian itu kepada Aisyah. Maka Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW, Siapakah yang memberitahumu hal itu (kekhalifahan Umar sesudah Abu Bakar)?" Nabi SAW menjawab: {#Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.#} (At-Tahrim, [66:3])
Pelajaran dari ayat
Aisyah RA berkata, "Aku tidak mau memandangmu sebelum engkau mengharamkan Mariyah atas dirimu," akhirnya beliau SAW mengharamkannya atas dirinya. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan.#} (At-Tahrim, [66:1]), hingga ayat berikutnya.
Keterkaitan dengan ayat lain
Akan tetapi, hadis ini ditinjau dari segi sanadnya perlu diteliti kembali karena telah jelas dari apa yang telah kami kemukakan mengenai tafsir ayat-ayat ini.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.