- فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu)
Yakni makanlah harta tebusan yang kalian dapatkan, karena itu merupakan bagian dari harta ghanimah yang dihalalkan Allah bagi kalian.
Allah membolehkan bagi mereka setelah Dia menegur mereka yang telah menjadikan orang-orang kafir sebagai tawanan.
حَلٰلًا طَيِّبًا ۚ( sebagai makanan yang halal lagi baik)
Allah menghalalkan bagi mereka sebagai bentuk kasihsayang-Nya karena mereka kebutuhan dan kelemahan mereka setelah mereka diharamkan terhadapnya.
وَاتَّقُوا۟ اللهَ ۚ( dan bertakwalah kepada Allah)
Yakni bertakwalah di masa yang akan datang, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai tawanan sampai nampak kebesaran Islam dengan menghancurkan orang-orang kafir di muka bumi.
إِنَّ اللهَ غَفُورٌ(sesungguhnya Allah Maha Pengampun) Atas kesalahan yang telah kalian lakukan. رَّحِيمٌ (lagi Maha Penyayang) Penyayang diri kalian. Oleh sebab itu Allah memberi kalian rahmat dalam harta tebusan yang telah kalian ambil.
Ibnu Abbas berkata: ketika perang Badar para tawanan didatangkan kehadapan Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “menurut kalian apa yang akan kita lakukan terhadap para tawanan ini?”.
Abu Bakar menjawab: “Wahai Rasulullah, mereka adalah dari kaum engkau dan kerabat engkau maka biarkanlah mereka tetap hidup, semoga Allah mengampuni mereka.”
Lalu Umar bin Khattab berkata: “Wahai Rasulullah, mereka telah mendustakan engkau, mengusir engkau, dan memerangi engkau; suruhlah mereka maju lalu potonglah leher mereka.”
Kemudian Abdullah bin Rawahah berkata: “Wahai Rasulullah, carilah lembah yang memiliki banyak kayu bakar, lalu nyalakanlah api untuk membakar mereka.”
Lalu Rasulullah keluar dan bersabda: “sungguh kalian dalam kemiskinan, maka janganlah ada yang lolos seorang dari mereka kecuali dengan membayar tebusan atau jika tidak potonglah leher mereka.”
Maka Allah menurunkan ayat: (مَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسْرَىٰ). Allah menegur Rasulullah lewat ayat ini dalam masalah tersebut.