Surat Al-Anfal Ayat 75
Setelah kaum muhajirin dan anshar, yang mengikuti mereka dengan kebaikan; beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka pun sama akan memperoleh apa yang diperoleh generasi sebelum mereka, dan mereka memiliki kewajiban yang sama dengan generasi sebelum mereka.
Wahai Kaum Muhajirin dan Anshar
Maksudnya yang menjadi dasar waris-mewarisi dalam Islam adalah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam. Thayalisi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan para sahabatnya dan sebagian mereka saling mewarisi, sampai turun ayat, “Wa ulul arhaami ba'dhuhum awlaa biba'dhin fii kitaabillah” (Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)), maka mereka meninggalkan hal itu (waris-mewarisi karena persaudaraan) dan saling mewarisi karena nasab. (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Thabrani. Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id juz 7 hal. 28 berkata, “Para perawinya adalah para perawi kitab shahih.”)
Kewajiban Waris-Mewarisi
Oleh karena itu, tidak ada yang menjadi ahli waris bagi seseorang selain kerabatnya, yang terdiri dari As-habul Furudh dan ‘Ashabah. Jika mereka tidak ada, maka yang mewarisinya adalah kerabat terdekat mereka dari kalangan Dzawul Arham sebagaimana ditunjukkan oleh ayat ini. Kata-kata “Menurut kitab Allah” adalah menurut hukum dan syari’at-Nya. Selesai tafsir surat Al Anfaal dengan pertolongan Allah, wal hamdulillah.