Makna Ayat
Pemutusan Perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya
Firman Allah SWT:
{بَرَاۤءَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ}
{#Ini adalah pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya.#} (At-Taubah, [9:1])
Hal ini adalah pernyataan pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya yang ditujukan:
{اِلَى الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَسِيْحُوْا فِى الْاَرْضِ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ}
{#kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan,#} (At-Taubah, [9:1]-[9:2])
Makna Ayat
Ulama tafsir berbeda pendapal tentang makna ayat ini. perbedaannya cukup banyak. Sebagian mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian secara mutlak tanpa ikatan waktu. atau mereka yang terikat perjanjian yang masanya kurang dari empat bulan, yang karenanya masa perjanjiannya dilengkapkan menjadi empat bulan. Adapun bagi mereka yang mempunyai perjanjian perdamaian berwaktu, maka batas pemutusannya ialah bila telah habis masa perjanjiannya, berapapun lamanya, karena ada firman Allah SWT yang mengatakan:
{فَاَتِمُّوْٓا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ}
{#maka terhadap mereka itu patuhilah janjinya sampai habis waktunya.#} (At-Taubah, [9:4])
Juga karena hadis yang akan dikemukakan kemudian. Pada garis besarnya hadis itu menyatakan, {#"Barang siapa yang antara dia dan Rasulullah SAW terdapat perjanjian perdamaian, maka batas pemutusannya sampai habis masa perjanjiannya." #}
Pendapat ini merupakan pendapat yang paling baik dan paling kuat.
Ibnu Jarir memilih pendapat ini dan ia telah meriwayatkan hal ini dari Al-Kalbi, Muhammad Ibnu Ka'ab Al-Qurazi, dan lain-lainnya yang bukan hanya scorang.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: {#(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan.#} Allah SWT memberikan batas waktu selama empat bulan terhadap orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan Rasulullah SAW Dalam masa itu mereka bebas berjalan di muka bumi dalam keadaan aman. Allah SWT pun memberikan batas waktu terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian sampai dengan berakhir bulan-bulan suci, dimulai dari Hari Raya Kurban sampai dengan lepasnya bulan Muharram, yang seluruhnya berjumlah lima puluh hari. Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya apabila bulan Muharram telah habis untuk mengangkat senjata terhadap orang-orang yang tidak mempunyai perjanjian perdamaian dengannya, yaitu dengan memerangi mereka hingga mereka mau masuk Islam. Dan Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya berkaitan dengan orang-orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengannya bahwa apabila empat bulan yang telah ditetapkan telah habis, yang permulaannya dimulai dari Hari Raya Kurban dan berakhir sampai dengan tanggal sepuluh bulan Rabi'ul Akhir, hendaklah ia mengangkat senjata terhadap mereka hingga mereka mau masuk Islam.
Abu Ma'syar Al-Madani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengirimkan Abu Bakar sebagai amir haji pada tahun sembilan Hijriah, dan beliau mengutus Ali ibnu Abu Talib untuk menyampaikan tiga puluh atau empat puluh ayat surat At-Taubah. Maka Ali membacakannya kepada orang-orang, yang isinya tentang pemberian masa tangguh bagi orang-orang musyrik selama empat bulan. mereka dapat berjalan dengan bebas di muka bumi selama itu. Ali ibnu Abu Talib membacakannya kepada mereka pada hari Arafah, bahwa masa penangguhan mereka dimulai dari tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah dan berakhir sampai tanggal sepuluh bulan Rabi'ul Akhir. Dan Ali membacakannya pula di rumah-rumah mereka, seraya mengatakan bahwa sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik menunaikan haji dan tidak boleh lagi ada orang tawaf sambil telanjang.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: {#(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya.#} (At-Taubah, [9:1]) Yakni ditujukan kepada Bani Khuza'ah dan Bani Mudlaj serta orang-orang lain yang telah mengadakan perjanjian damai atau selain mereka. Ketika Rasulullah SAW kembali dari medan Tabuk setelah menyelesaikan urusannya, lalu beliau bersabda, "Akan tetapi, orang-orang musyrik pasti hadir dan akan melakukan tawafnya dengan telanjang, maka saya tidak suka berhaji sebelum hal tersebut ditiadakan." Maka beliau SAW mengirimkan Abu Bakar dan Ali untuk berkeliling kepada semua orang di Zul Majaz. di tempat-tempat mereka biasa melakukan perdagangannya dan di semua pasar musiman mereka. Nabi SAW memerintahkan kepada keduanya bahwa beritahukanlah kepada orang-orang musyrik yang ada dalam ikatan perjanjian, bahwa mereka dalam keadaan aman selama empat bulan secara berturut-turut. dimulai dari tanggal dua puluh bulan Zul Hijjah berakhir sampai tanggal sepuluh bulan Rabi'ul Akhir, setelah itu tidak ada lagi perjanjian perdamaian dengan mereka. Dan umumkanlah kepada seluruh kaum musyrik akan keadaan perang terkecuali jika mereka mau beriman. Demikianlah menurut riwayat As-Saddi dan Qatadah.
Az-Zuhri mengatakan bahwa permulaan masa tangguh itu dimulai dari bulan Syawwal dan berakhir pada akhir bulan Muharram. Pendapat ini garib, karena mengapa mereka dihitung mulai dari masa yang hukumnya belum sampai kepada mereka. Sesunguhnya perkara ini hanya baru muncul pada Hari Raya Kurban, yaitu di saat Rasulullah SAW mengumumkan hal itu kepada sahabat-sahabatnya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.