Surat At-Taubah Ayat 2
Dan setelah berlalu empat bulan, maka tidak ada keamanan lagi bagimu. Hal ini bagi mereka yang mengadakan perjanjian mutlak atau dibatasi sampai empat bulan atau kurang, adapun mereka yang mengadakan perjanjian lebih dari empat bulan, maka harus dipenuhi sampai habis waktunya jika tidak dikhawatirkan pengkhianatan darinya dan tidak memulai membatalkan perjanjian. Mereka yang diberi tangguh empat bulan itu ialah yang memungkiri janji dengan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya, maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. Setelah masa itu berakhir, maka tidak ada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrik.
Allah memperingatkan kepada mereka yang mengikat perjanjian selama masa perjanjian berlangsung, bahwa meskipun mereka aman, namun sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan Allah dan tidak dapat lolos dari azab-Nya, dan siapa saja yang tetap di atas kesyirkannya, maka Allah akan menghinakannya. Hal inilah yang menyebabkan mereka masuk Islam, kecuali mereka yang keras hatinya dan tidak peduli terhadap ancaman Allah Azza wa Jalla.
Dampak Perjanjian yang Dibatalkan
Di dunia dengan dihalalkan darahnya dan di akhirat dengan diazab dalam api neraka.