Makna kata
(وَقَدَّتۡ قَمِيصَهُۥ) wa qaddat qamiishahu : merobeknya dari belakang.
(وَأَلۡفَيَا سَيِّدَهَا) wa alfayaa sayyidahaa : mereka berdua mendapati Al-‘Aziz, suami perempuan tersebut. Dahulu mereka menggunakan istilah sayyid untuk kata suami, karena suami menguasai istrinya.
Makna ayat
(وَٱسۡتَبَقَا ٱلۡبَابَ) Yusuf ingin keluar dan wanita itu ingin mengembalikan Yusuf kedalam rumah, khawatir akan tersebarnya kejadian tersebut, lalu ia menarik baju Yusuf dari belakang, (مِن دُبُرٖ) dari belakang, karena posisi Yusuf berada di depan wanita itu. (وَأَلۡفَيَا سَيِّدَهَا لَدَا ٱلۡبَابِۚ) mereka berdua mendapati suami wanita itu duduk di dekat pintu, tatkala mereka berdua lari menuju pintu, maka ia pun khawatir akan tertimpa bencana, kemudian bersegera membuat alasan, (مَا جَزَآءُ مَنۡ أَرَادَ بِأَهۡلِكَ سُوٓءًا إِلَّآ أَن يُسۡجَنَ) “Tidak balasan bagi orang yang ingin berbuat buruk kepada keluargamu kecuali dipenjara (selama satu atau dua hari), (أَوۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ) hukuman yang pedih seperti, dipukul dengan keras.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.