Makna Kata
{ﻭاﻟﻤﺤﺼﻨﺎﺕ} wah muhshonaat: muhshonaat bentuk jamak dari muhsonah, yang dimaksud di sini adalah wanita yang menikah.
{ﺇﻻ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ} illa ma malakat iamaanukum hamba sahaya yang diperoleh dengan cara perang atau jual beli.
{ﻣﺎ ﻭﺭاء ﺫﻟﻜﻢ} ma waraa adzalikum: yang setelahnya, yaitu setelah apa yang diharamkan bagi kalian. {ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺎﻓﺤﻴﻦ} ghaira musaafihiin: Al Musafih bermakna pezina. Karena kata sifah artinya zina. {ﺃﺟﻮﺭﻫﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ} ujurahunna faridhoh: mahar mereka pemberian yang wajib.
Makna Ayat
Masih dalam latar belakang tentang hal yang dapat mengharamkan pernikahan dan apa yang membolehkannya. Di dalam ayat 24 Allah menyambungkan dengan kata konjungsi ‘و’ (dan) para wanita mahram karena semenda dengan wanita yang menikah {ﻭاﻟﻤﺤﺼﻨﺎﺕ}, ialah yang mempunyai suami. Tidaklah halal menikahi wanita-wanita yang menikah kecuali setelah terjadinya perpisahan antara sang wanita dengan suami dengan cara perceraian ataupun kematian dan setelah selesai dari iddah juga.
Allah mengecualikan istri-istri dari kalangan hamba sahaya, ialah wanita yang didapat dari rampasan perang yang sesuai dengan syariat, yaitu jihad di jalan Allah. Dan dalam hal ini diperbolehkan walaupun suami dari wanita rampasan perang ini belum mati di medan perang, putus sudah hubungan sang wanita dengan suaminya dan keluarganya dengan terjunnya si suami ke medan perang serta si perempuan telah menjadi budak. Allah Ta’ala mengizinkan sebagai bentuk kasih sayang kepada si budak dengan bolehnya pernikahan dengan tuan yang memilikinya.
Oleh karenanya turun ayat ini berkaitan dengan para perempuan tawanan perang Authos, perang yang terjadi setelah perang Hunain. Kaum muslimin menawan para wanita dan keturunannya, maka para muslimin merasa sungkan untuk mendatangi para perempuan itu. Di antara para tawanan itu ada wanita yang menikah, maka diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mendekati mereka setelah perempuan tawanan masuk Islam dan tidak menggaulinya setelah mereka datang haid dan selesai haidh.
Adapun bagi wanita tawanan yang belum masuk Islam, maka tidaklah halal bagi kaum muslimin karena mereka itu adalah wanita musyrik, ini adalah makna ayat firman Allah: {ﻭاﻟﻤﺤﺼﻨﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء ﺇﻻ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ} “dan para muhshonnah dari kaum wanita kecuali para hamba sahaya kalian”
Dan firman Allah {ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻜﻢ} yang dimaksud Allah adalah apa yang diharamkan dalam pernikahan telah ditulis olehNya dan diwajibkan kepada kaum muslimin kewajiban yang harus dan tidak boleh dilalaikan atau digampangkan.
Allah berfirman: {ﻭﺃﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﻣﺎ ﻭﺭاء ﺫﻟﻜﻢ} “Dan dihalalkan untuk kalian yang selain itu”, maksudnya adalah apa yang diharamkan oleh Allah dari para mahram karena nasab dan persusuan serta semenda dengan syarat tidak lebih dari empat istri.
Hal ini gamblang dari firman Allah {ﻣﺜﻨﻰ ﻭﺛﻼﺙ ﻭﺭﺑﺎﻉ} “dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat” dan firman yang lain disebutkan {ﺃﻥ ﺗﺒﺘﻐﻮا ﺑﺄﻣﻮاﻟﻜﻢ ﻣﺤﺼﻨﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺎﻓﺤﻴﻦ} maksudnya adalah tidaklah mengapa dengan harta kalian untuk mencari istri dari wanita-wanita yang selain diharamkan Allah, maka menikahlah degan wanita yang baik bagi kalian sesuai dengan keadaan kalian dari kalangan wanita-wanita yang menjaga diri (muhshon) dan tidak mempunyai laki-laki simpanan.
Pernikahan ini diharuskan dengan menyempurnakan syarat-syarat pernikahan yang terdiri dari wali, mahar, akad dan saksi. Maka pernikahan yang tidak terpenuhi syarat-syarat ini adalah zina.
Allah berfirman {ﻓﻤﺎ اﺳﺘﻤﺘﻌﺘﻢ1 ﺑﻪ ﻣﻨﻬﻦ ﻓﺂﺗﻮﻫﻦ ﺃﺟﻮﺭﻫﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ} “yang kalian nikmati dari para wanita, maka berikanlah mahar hak wajib mereka”
Allah menghendaki setiap laki-laki yang menikahi seorang wanita dan bersetubuh dengannya, sang wanita wajib mendapatkan mahar tunai. Adapun jika belum berhubungan badan dengan sang wanita dan diceraikan, maka si wanita tidak mendapatkan kecuali setengah dari mahar yang telah disebutkan.
Andai maharnya belum disebutkan, maka tiada mahar bagi si wanita tapi hanya sekedar mut’ah.
Dan maksud dari ayat : {ﻓﻤﺎ اﺳﺘﻤﺘﻌﺘﻢ ﺑﻪ ﻣﻨﻬﻦ} kalian telah bersetubuh dengan mereka.
Allah berfirman: {ﻭﻻ ﺟﻨﺎﺡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﻴﻤﺎ ﺗﺮاﺿﻴﺘﻢ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ اﻟﻤﺮﺣﺔ} maksudnya adalah jika seorang laki-laki memberikan mahar kepada istrinya, dan maharnya berupa mahar yang tunai (bukan utang/kurang), maka tidaklah keduanya (suami-istri) untuk sungkan dalam hal kerelaan mahar dari istri untuk digunakan suaminya, diakhirkan dan dihibahkan semua maharnya atau sebagian.
Karena itu mahar itu adalah hak si istri dan dialah yang memilikinya seperti disebutkan dalam ayat yang lalu {ﻓﺈﻥ ﻃﺒﻦ ﻟﻜﻢ ﻋﻦ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﻓﻜﻠﻮﻩ ﻫﻨﻴﺌﺎ ﻣﺮﻳﺌﺎ}. “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”
Allah berfirman : {ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻤﺎ ﺣﻜﻴﻤﺎ} “Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijak”, maksudnya adalah memberikan pemahaman kepada kaum mukminin bahwasanya Allah itu Maha Mengetahui terhadap keadaan mereka dan Maha Bijak dalam menentukan syariat.
Hendaklah kaum mukminin menerima syariat saat dalam keadaan biasa maupun saat mendapat keringan dari Allah.
Sesungguhnya syariat Allah memperhatikan sisi kasih sayang dan keadilan. Betapa indahnya syariat yang berdiri di atas prinsip kasih sayang dan keadilan. Ini adalah yang tercangkup dalam ayat pertama (nomor 24).
Pelajaran dari Ayat
• Wanita yang sudah menikah haram untuk dinikahi orang lain sampai wanita itu berpisah dengan suaminya dengan cara talak ataupun kematian dan sampai selesai masa iddahnya.
• Diperbolehkannya menikahi seorang hamba sahaya walaupun suami sang budak itu hidup dalam medan perang jika si budak sudah masuk islam, karena Islam adalah hal yang memisahkan dia dan suaminnya.
• Wajibnya mahar, dan diperbolehkan kepada sorang perempuan untuk memberikan kepada istrinya sesuatu dari maharnya itu.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.