Makna Kata
Mabuk
Mabuk adalah keadaan seseorang yang tidak menyadari apa yang dikatakannya karena pengaruh minuman keras atau kelelahan.
Junub
Junub adalah keadaan seseorang yang telah melakukan hubungan seksual dan belum mandi.
Tayamum
Tayamum adalah cara membersihkan diri dengan menggunakan tanah yang baik dan suci.
Wudu
Wudu adalah cara membersihkan diri sebelum melakukan salat dengan mencuci wajah, membilas tangan, dan membasuh kaki.
Salat
Salat adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiri, duduk, dan sujud kepada Allah.
Masjid
Masjid adalah tempat ibadah yang digunakan untuk melakukan salat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Perempuan
Perempuan adalah wanita yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam kehidupan sehari-hari.
Persetubuhan
Persetubuhan adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Mulamasah
Mulamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Lams
Lams adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Lams
Al-Lams adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mass
Al-Mass adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Imilamasah
Al-Imilamasah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Limas
Al-Limas adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Massu
Al-Massu adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Al-Mubasyarah
Al-Mubasyarah adalah memegang atau menyentuh perempuan dengan tangan atau anggota tubuh
Berikut adalah teks yang telah diformat menjadi Markdown:
Lalu Ibnu Jarir mengatakan
Lalu Ibnu Jarir mengatakan. "Hal tersebut diceritakan kepadaku oleh Ismail ibnu Musa As-Saddi yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Al-A'masy, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang menceritakan: "Rasulullah SAW pernah melakukan wudu, kemudian mencium (salah seorang istrinya), lalu langsung salat tanpa wudu lagi."
Ibnu Jarir mengatakan pula
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Habib, dari Urwah, dari Siti Aisyah: "Bahwa Rasulullah SAW mencium salah seorang istrinya, kemudian keluar rumah untuk menunaikan salat tanpa wudu lagi." Aku (Urwah) berkata, "Dia tiada lain kecuali engkau sendiri." Maka Siti Aisyah tertawa.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah, dari sejumlah guru mereka, dari Waki" dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Abu Daud mengatakan. telah diriwayatkan dari As-Sauri; ia pernah mengatakan, "Habib tidak pernah menceritakan hadis kepada kami kecuali dari Urwah Al-Muzani." Yahya Al-Qattan mengatakan kepada seorang perawi, "Riwayatkanlah dariku bahwa hadis ini mirip dengan bukan hadis." Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Bukhari menilai daif hadis ini. Imam Turmuzi mengatakan, "Habib ibnu Abu Sabit belum pernah mendengar hadis dari Urwah."
Disebutkan di dalam hadis riwayat Ibnu Majah
Disebutkan di dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa ia menerimanya dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah dan Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, dari Waki', dari Al-A'masy, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah. Lebih jelas lagi hal tersebut ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya melalui hadis Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal ini merupakan nas yang menunjukkan bahwa dia adalah Urwah ibnuz Zubair, dan yang menjadi buktinya ialah ucapannya yang mengatakan, "Dia tiada lain kecuali engkau sendiri," lalu Siti Aisyah tertawa.
Akan tetapi, Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ibrahim ibnu Makhlad
Akan tetapi, Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ibrahim ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Rauq Al-Hamdani At-Taliqani, dari Abdur Rahman ibnu Magra, dari Al-A'masy yang mengatakan, "Telah menceritakan kepada kami teman-teman kami dari Urwah Al-Muzani, dari Siti Aisyah, lalu ia menuturkan hadis ini."
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid, dari Umar ibnu Unais, dari Hisyam ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Ali, dari Lais, dari Ata, dari Siti Aisyah. Juga dari Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Siti Aisyah RA yang mengatakan: "Dahulu Nabi SAW pernah berkesempatan menciumku sesudah wudu, kemudian beliau tidak mengulangi wudunya."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki", telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Rauq Al-Hamdani, dari Ibrahim At-Taimi, dari Siti Aisyah RA yang mengatakan: "Bahwa Rasulullah SAW pernah menciumku, lalu langsung salat tanpa wudu lagi."
Imam Abu Daud dan Imam Kasai meriwayatkannya melalui hadis Yahya Al-Qattan
Imam Abu Daud dan Imam Kasai meriwayatkannya melalui hadis Yahya Al-Qattan, Imam Abu Daud menambahkan Ibnu Mahdi yang kedua-duanya dari Sufyan As-Sauri, dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Abu Daud dan Imam Nasai mengatakan bahwa Ibrahim At-Taimi belum pernah mendengar dari Siti Aisyah.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yahya Al-Umawi
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yahya Al-Umawi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yazid, dari Sinan, dari Abdur Rahman Al-Auza'i, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah: "Bahwa Rasulullah SAW menciumnya. sedangkan beliau dalam keadaan puasa, lalu tidak berbuka dan tidak pula melakukan wudu."
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Hajyaj, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Zainab As-Sahmiyyah, dari Siti Aisyah, dari Nabi SAW: "Bahwa Nabi SAW pernah mencium (salah seorang istrinya), kemudian langsung salat tanpa wudu lagi."
Imam Ahmad ibnu Muhammad ibnu Fudail meriwayatkannya dari Hajjaj ibnu Artah
Imam Ahmad ibnu Muhammad ibnu Fudail meriwayatkannya dari Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Zainab As-Sahmiyyah, dari Siti Aisyah, dari Nabi SAW dengan lafaz yang sama.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا}
{#kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci).#} (An-Nisa, [4:43])
Kebanyakan ulama fiqih menyimpulkan hukum ayat ini
Kebanyakan ulama fiqih menyimpulkan hukum ayat ini, bahwa seseorang yang tidak menemukan air tidak boleh bertayamum kecuali setelah berupaya terlebih dahulu mencari air. Bilamana ia telah berupaya mencari air dan tidak menemukannya juga, barulah ia boleh melakukan tayamum. Mereka menyebutkan cara-cara mencari air di dalam kitab-kitab fiqih dalam Bab Tayamum.
Mengenai kebolehan bertayamum ini disebut di dalam kitab Sahihain
Mengenai kebolehan bertayamum ini disebut di dalam kitab Sahihain melalui hadis Imran ibnu Husain, bahwa Rasulullah SAW melihat seorang lelaki menyendiri, tidak ikut salat bersama kaum yang ada. Maka beliau SAW bertanya: "Hai Fulan, apakah yang mencegahmu hingga kamu tidak salat bersama kaum, bukankah kamu seorang muslim?" Lelaki itu menjawab, "Wahai Rasulullah, tidak demian, melainkan karena aku terkena jinabah, sedangkan air tidak ada." Rasulullah SAW bersabda:
{عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَاِنَّهٗ يَكْفِيْكَ}
{#"Pakailah debu olehmu, karena sesungguhnya debu itu cukup bagi (bersuci)mu."#}
Karena itulah maka di dalam firman-Nya disebutkan
Karena itulah maka di dalam firman-Nya disebutkan:
{فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا}
{#kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci).#} (An-Nisa, [4:43])
Istilah tayamum menurut bahasa
Istilah tayamum menurut bahasa artinya bertujuan. Orang-orang Arab mengatakan, "Tayammamakallahu bihifzihi" artinya semoga Allah berkenan memelihara dirimu, yakni bertujuan untuk melindungimu.
ASH-SHA'ĪD menurut pendapat yang lain
ASH-SHA'ĪD menurut pendapat yang lain adalah segala sesuatu yang muncul di permukaan bumi. Dengan demikian, termasuk pula ke dalam pengertiannya debu, pasir, pepohonan, bebatuan, dan tumbuh-tumbuhan. Demikianlah menurut pendapat Imam Malik.
Menurut pendapat lainnya lagi
Menurut pendapat lainnya lagi, yang dimaksud dengan ASH-SHA'ĪD ialah segala sesuatu yang termasuk ke dalam jenis debu, seperti pasir, granit, dan kapur. Demikianlah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.
Menurut pendapat yang lainnya lagi
Menurut pendapat yang lainnya lagi, yang dimaksud dengan ASH-SHA'ĪD ialah debu saja. Demikianlah menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad serta semua murid mereka. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan firman-Nya yang mengatakan:
{فَتُصْبِحَ صَعِيْدًا زَلَقًا}
{#hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin.#} (Al-Kahfi, [18:40])
Yaitu debu yang licin lagi baik
Yaitu debu yang licin lagi baik. Berdasarkan kepada sebuah hadis di dalam Sahih Muslim melalui Huzaifah ibnul Yaman yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْاَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ}
{#"Kita diberi keutamaan di atas semua orang (umat) karena tiga perkara, yaitu saf-saf kita dijadikan seperti saf-saf para malaikat, bumi dijadikan bagi kita semua sebagai tempat untuk sujud (salat), dan tanah dijadikan bagi kita suci lagi menyucikan jika kita tidak menemukan air."#}
Menurut lafaz yang lain
Menurut lafaz yang lain disebutkan:
{وَجُعِلَ تُرَابُهَا لَنَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ}
{#"Dan dijadikan debunya bagi kita suci lagi menyucikan bilamana kita tidak menemukan air."#}
Mereka mengatakan penyebutan debu dalam hadis ini sebagai sarana untuk bersuci merupakan suatu prioritas
Mereka mengatakan penyebutan debu dalam hadis ini sebagai sarana untuk bersuci merupakan suatu prioritas. Seandainya ada hal lain yang dapat menggantikan fungsinya, niscaya disebutkan bersamanya. Yang dimaksud dengan istilah tayyib dalam ayat ini ialah yang halal. Menurut pendapat yang lain, yang tidak najis alias suci.
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahli Sunan
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahli Sunan kecuali Ibnu Majah melalui Abu Qilabah, dari Amr ibnu Najdan, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{الصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَاِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ حِجَجٍ فَاِذَا وَجَدَهٗ فَلْيُمِسَّهٗ بَشَرَتَهٗ فَاِنَّ ذٰلِكَ خَيْرٌ}
{#"Debu yang suci merupakan sarana bersuci orang muslim jika ia tidak menemukan air, sekalipun selama sepuluh musim haji (sepuluh tahun). Tetapi apabila ia menemukan air, hendaklah ia menyentuhkan (menggunakan)fiya ke kulitnya, karena sesungguhnya hal ini lebih baik baginya."#}
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, dan Imam Ibnu Hibban menilainya sahih.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar di dalam kitab musnadnya telah meriwayatkannya
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar di dalam kitab musnadnya telah meriwayatkannya melalui Abu Hurairah. dan hadisnya ini dinilai sahih oleh Al-Hafiz Abul Hasan Al-Qattan.
Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa tanah (debu) yang paling baik
Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa tanah (debu) yang paling baik ialah yang dari lahan pertanian. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim, dan Ibnu Murdawaih me-rafa'-kannya di dalam kitab tafsirnya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ}
{#sapulah muka kalian dan tangan kalian.#} (An-Nisa, [4:43])
Tayamum merupakan pengganti wudu dalam pengertian kegunaannya
Tayamum merupakan pengganti wudu dalam pengertian kegunaannya, tetapi bukan berarti merupakan pengganti wudu dalam semua anggotanya, melainkan cukup hanya dengan mengusapkannya pada muka dan kedua tangan saja. Demikianlah menurut kesepakatan semua ulama.
Akan tetapi, para imam berselisih pendapat mengenai cara bertayamum
Akan tetapi, para imam berselisih pendapat mengenai cara bertayamum, seperti dalam penjelasan berikut:
Menurut mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafii dalam qaul jadid-nya, diwajibkan mengusap wajah dan kedua tangan sampai ke batas siku dengan dua kali usapan. Dikatakan demikian karena kata 'kedua tangan' pengertiannya menunjukkan sampai batas kedua pangkal lengan, juga sampai batas kedua siku, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat mengenai wudu. Adakalanya diucapkan dengan maksud sampai sebatas kedua telapak tangan, seperti yang terdapat di dalam ayat mengenai hukuman mencuri, yaitu firman-Nya: {#maka potonglah tangan keduanya.#} (Al-Maidah, [5:38])
Mereka mengatakan bahwa mengartikan kata 'kedua tangan" dalam ayat ini
Mereka mengatakan bahwa mengartikan kata 'kedua tangan" dalam ayat ini (An-Nisa, [4:43]) dengan pengertian seperti yang ada pada ayat mengenai wudu adalah lebih utama karena adanya kesamaan dalam Bab Bersuci. Salah seorang ulama menuturkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{#"Tayamum itu adalah dua kali usapan, satu usapan pada muka dan yang lainnya pada ked
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.